Regulasi Diri Pecandu Narkotika Melalui Pendekatan Bimbingan dan Konseling Islam Berbasis Pesantren
DOI:
https://doi.org/10.53915/jurnalkeislamandanpendidikan.v11i2.38Keywords:
Regulasi Diri, Pecandu Narkotika, Pendekatan Bimbingan Konseling IslamAbstract
Latar belakang Penelitian ini adalah Pemerintah Indonesia telah melakukan bebagai cara dalam upaya pemberantasan narkoba yakni dengan diterbitkannya UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dibentuknya Badan Khusus Pemberantasan Narkoba (BNN) dan juga instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan JAKSTRANAS bidang P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) tahun 2011-2015 yang mendorong segenap elemen bangsa, pemerintah pusat dan di daerah, dan masyarakat untuk lebih aktif dan agresif lagi dalam memerangi kejahatan narkoba. Masalah ketergantungan terhadap narkoba muncul akhibat tidak bisanya diri individu bersikap disiplin dan kontrol atas dirinya sendiri, untuk melakukan rehabilitasi (penyembuhan) perlu adanya bimbingan dan konseling yang merupakan salah satu solusi bagi pecandu narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode Wawancara, Observasi, Dokumentasi. Dalam menganalisis data peneliti memakai langkah-langkah Memeriksa data, Mengumpulkan dan mengklasifikasikan data kedalam tema-tema tertentu, selanjutnya Mempelajari dan memaknai data sehingga membentuk pola pada data, kemudian untuk pengabsahan data peneliti melakukan pengecekan terhadap data dan penafsirannya dengan cara membandingkannya dengan data yang diperoleh dari sumber lain.
Hasil penelitian ini menunjukkan : Proses regulasi diri pada subjek diawali dengan adanya rasa jenuh akan kecanduan sehingga memunculkan keinginan untuk pulih. Setelah menjalani proses bimbingan dan konseling dengan pendekatan-pendekatanya, masing-masing subjek mengalami PAWS yang terus mereka alami dalam proses regulasi. Selanjutnya, proses regulasi diri juga diawali dengan adanya faktor yang memberikan pengaruh terhadap proses regulasi diri. Faktor tersebut antara lain subjek merasakan adanya dampak negatif akibat kecanduannya dan memiliki kebutuhan yang harus mereka penuhi. Adanya faktor tersebut mengawali proses regulasi diri bagi subjek terutama dalam menetapkan tujuan. Saat subjek memiliki tujuan, maka unsur regulasi diri mulai diterapkan. subjek menjaga recovery dengan meregulasi dirinya dan mencegah terjadinya mekanisme kegagalan regulasi diri. Di sisi lain, faktor ekologi (terutama mikrosistem) dan efikasi diri turut memberikan dukungan maupun pengaruh bagi subjek untuk mempertahankan kondisi abstinen atau menjaga recovery. Pendekatan Bimbingan Konseling Islam Pada Pecandu Narkotika yang dipakai di Pesanren Al-Qodir sangat berbeda dengan Bimbingan dan Konseling di Pesantren-pesantren lain, yaitu mereka harus mampu melewati tiga tahapan selama di pesantren agar bisa dikatakan sembuh yaitu merasa nyaman, mampu bersosial, dan mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi
References
Abuddin Nata, Ilmu Kalam , Filsafat dan Tasawuf , (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Baumeister, tice, dan Heatherton, Losing Control: How and Why People Fail at self-
Regulation, (United Kingdom: Academic Press, 1994)
Dadang Hawari, Al-Qur’an dan Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, (Yogyakarta: Dana
Bhakti Prima Yasa, 1997)
Dadang Hawari, Do’a dan Dzikir sebagai Pelengkap Terapi Medis, (Yogyakarta: PT. Dana
Bakti Prima Yasa, tt)
Lopes, Positive psychology, Exploring the best in people,(USA: Praeger Publiser, 2008,),Vol.1
Noor Juliansyah, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Kencana Media Group)
Soedjono D, Pathologi Sosial (Bandung: Alumni, 1982)
Wawancara dengan KH. Masrur MZ,,
Wawancara dengan lurah pondok,.,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Mohamad Abdul Azis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.